Jika suatu hari Tuhan bosan atau risih
dengan namanya, bisa kah dia mengajukan pergantian nama? dan berapa
biayanya? Jangan gusar dulu, artikel ini sama sekali tidak bermaksud
menghujat atau menistakan agama dan kepercayaan kamu.
Kalau kamu mau kilas balik sedikit di
pertengahan 2015, tentu masih ingat dengan kemunculan pemilik nama-nama
aneh di media massa. Tidak hanya Tuhan, ternyata ada juga warga
Indonesia yang punya nama Saiton dan bahkan Pocong.
Tentu saja, nama-nama tersebut tidak
lazim di telinga kebanyakan orang dan mungkin juga bagi pemilik nama
yang bersangkutan. Sehingga, tidak mustahil bila pemilik nama-nama unik
tersebut berencana melakukan perubahan nama.
Nah, perubahan nama sebenarnya
dimungkinkan, meski membutuhkan proses yang rumit. Namun, biaya yang
dikeluarkan ternyata tidak mahal. Mau tahu berapa total biaya yang
dihabiskan untuk pergantian nama? Baca artikel ini hingga tuntas.
Salinan penetapan pengadilan (Rp 270 ribu)
Hal yang pertama kali dilakukan bila
seseorang berniat mengubah namanya adalah mendatangi pengadilan negeri.
Buatlah surat permohonan perubahan nama yang ditujukan pada Ketua PN di
mana kamu berdomisili.
Surat tersebut sebenarnya berisi
permohonan untuk mengadakan persidangan. Di tahap ini, kamu wajib
mengeluarkan biaya senilai Rp 270 ribu. Dana tersebut akan digunakan
untuk mengadakan sidang dan sidang ulang jika sidang pertama tidak
berhasil.
Biaya perubahan nama pada akta kelahiran (gratis)
Setelah mendapatkan ketetapan perubahan
nama dari pengadilan negeri, langkah selanjutnya adalah mengubah nama di
akta kelahiran pada dinas catatan sipil setempat. Dulu, sebelum
undang-undang administrasi kependudukan diterbitkan, biaya yang dipatok
berbeda-beda tiap daerahnya.
Sebab, hal ini diatur oleh peraturan
daerah masing-masing. Kisaran biaya pergantian nama pada akta kelahiran
adalah Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Namun, setelah aturan baru itu
terbit, semua pengurusan dokumen kependudukan sudah gratis.
Biaya perubahan nama pada KK dan KTP (gratis)
Berdasarkan undang-undang administrasi
kependudukan, proses pengurusan dan penerbitan dokumen yang berkaitan
dengan kependudukan bebas dari pungutan. Oleh karenannya, baik itu
pembuatan kartu keluarga dan KTP maupun perubahan nama dan identitas di
dalamnya tidak dikenakan pungutan.
Biaya perubahan identitas pada KPT sudah dibebankan pada negara. Jadi, pengurus tidak lagi dikenakan pungutan alias gratis.
Biaya perubahan nama pada ijazah
Hingga saat ini, perubahan nama pada
ijazah belum dimungkinkan. Lantas solusinya apa jika nama pada KTP dan
akta lahir berbeda dengan ijazah? Menurut riset yang dilakukan tim
CekAja, jika terdapat perbedaan nama antara akta lahir dan ijazah, kamu
bisa meminta surat pernyataan pada dinas pendidikan atau universitas
tempat kamu kuliah.
Isinya pernyataan tersebut
menjelaskan bahwa nama yang tertera pada akta kelahiran dan nama yang
ada pada ijazah adalah orang yang sama.
Sukuran adat (Rp 300 ribu)
Bagi masyarakat jawa tengah dan sebagian
jawa barat, terdapat tradisi tertentu yang harus dijalani jika
seseorang melakukan perubahan nama. Namanya bancakan. Perayaan bancakan
ini membutuhkan sedikit biaya.
Sebab, keluarga yang merayakan
pergantian nama harus memberikan makanan pada tetangga terdekat.
Biasanya, makanan yang diberikan merupakan nasi dengan lauk pauk seperti
ayam telur dan sayuran. Sementara bagi sebagian penduduk daerah
tertentu, makanan yang dibagikan adalah bubur merah dan putih.
Tidak hanya itu, keluarga juga harus
mengadakan saweran atau curakan yang menandai puncak acara bancakan.
Curakan merupakan tradisi menebar uang receh yang dicampur dengan beras
kepada belasan anak kecil yang biasanya tetangga dari penyelenggara
bancakan.
Copas : https://www.cekaja.com/info/andaikan-tuhan-berniat-ganti-nama-ini-total-biaya-yang-wajib-dikeluarkan/